Bupati Boven Digoel Tak Mau Terburu Dilantik
Terdakwa Korupsi APBD, Tunggu Putusan InkrachtMinggu, 16 Januari 2011 – 09:41 WIB
Terpisah, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan, bisa saja pihaknya memberikan izin pelantikan bagi bupati Boven Digoel. Pria yang akrab disapa Donny tersebut menuturkan bahwa hal itu bisa terjadi jika gubernur Papua kooperatif dan mengusulkan pelantikan kepada Mendagri. "Tapi, tentu ada aturan yang harus ditaati," ucap Donny.
Seperti diketahui, pengadilan Tipikor menyatakan Yusak terbukti menyalahgunakan dana APBD Boven Digoel 2006 dan 2007 senilai Rp 64,2 miliar. Selain hukuman penjara, Yusak diharuskan bayar denda Rp 200 juta dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 45,7 miliar. (kuh/dwi)