Bupati Buol Mengaku Tak Pernah Bertransaksi dengan Anshori
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:44 WIB
Sebagai kandidat kuat, Amran tentu merasa dizalimi oleh pihak-pihak tertentu yang sengaja menghembuskan isu penetapan tersangka atas dirinya. Ia juga membantah jika dirinya diburu pihak KPK. “Saya masih melakukan kegiatan seperti biasanya, kampanye ke daerah-daerah, jadi tidak benar jika saya diburu aparat. Tidak benar pula jika saya ditangkap KPK. Saya sedang konsentrasi kampanye pemilukada, jangan ada upaya-upaya menggagalkan pemilukada. Karena sangat mahal ongkos politiknya,” ungkapnya.
KPK langsung menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial Anshori yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Villa Asahan, Leok, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6). Anshori yang disebut-sebut sebagai pengusaha perkebunan ditangkap karena menyuap pejabat di Buol.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers yang dihadiri Ketua KPK Abraham Samad, penyuapan yang dilakukan Anshori ini diduga terkait penerbitan sebuah izin dari Pemkab Buol. Oleh KPK, Anshori dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.