Bupati Cilacap Dituntut 9 Tahun Penjara
Denda Rp 200 juta, Pengganti Rp 19 MKamis, 28 Januari 2010 – 07:42 WIB
JPU menandaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP. “Dakwaan primer terbukti sehingga kami tidak perlu membuktikan Ini sesuai dengan dakwaan primer JPU.
Dalam persidangan kemarin, JPU membeber unsur-unsur dalam pasal 2 tersebut, yakni unsur setiap orang, melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara dilakukan bersama-sama dan melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri. Menurut JPU, enam unsur ini terbukti sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.