Bupati dan Wako Diminta Aktif Tuntaskan Batas Wilayah
Rabu, 11 November 2009 – 22:02 WIB
Dijelaskan Mendagri, semua provinsi, kabupaten dan kota, pada saat dibentuk melalui Undang-Undang (UU) telah disertai dengan batas-batas wilayah secara kongkrit. Namun belakangan muncul masalah yang berpotensi terjadinya konflik di berbagai tempat. "Kecenderungan ini harus segera dihentikan, dengan cara mengeksekusi batas-batas wilayah sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan yang telah dibuat oleh masing-masing daerah," katanya.
Depdagri saat ini disebutkan tengah melakukan berbagai upaya verifikasi terhadap semua batas-batas wilayah yang berkonflik, baik itu batas wilayah antar provinsi, kabupaten, maupun kota. "Tapi, kita sangat berharap, jangan semua masalah batas wilayah harus sampai ke pusat. Terutama soal batas wilayah kabupaten dan kota. Gubernur harus punya keberanian untuk menyelesaikannya dalam rangka membangun kemandirian daerah," tegas Gamawan pula.