Bupati di Rutan, Pemerintahan Harus Tetap Jalan
Jumat, 17 Mei 2013 – 08:08 WIB
JAKARTA - Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara, belum bisa diberhentikan sementara dari jabatannya. Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemberhentian sementara Hidayat baru bisa dilakukan jika statusnya sudah menjadi terdakwa perkara suap itu.
"Jika masih berstatus tersangka, belum bisa diberhentikan," ujar Reydonnyzar Moenek di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).
Nah, selama Hidayat berada di rutan Guntur, Jakarta Selatan, diharapkan roda pemerintahan di Madina tetap bisa berjalan normal.
JAKARTA - Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Daerah
Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
Kamis, 09 Januari 2025 – 00:00 WIB - Daerah
Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:13 WIB - Sumsel
2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:19 WIB - Sumsel
Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:06 WIB - Hukum
Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:12 WIB - Sepak Bola
Patrick Kluivert jadi Pelatih Timnas Indonesia, Bung Kus Berkomentar Begini
Kamis, 09 Januari 2025 – 00:02 WIB - Jatim Terkini
Diduga Mengantuk, Mobil Dinas PLN di Gresik Tabrak Pohon, Pengemudi Tewas
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:05 WIB - Humaniora
Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:33 WIB