Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Dogiyai Tuntut Status Non-aktif Dicabut

Minggu, 05 Juni 2016 – 21:35 WIB
Bupati Dogiyai Tuntut Status Non-aktif Dicabut - JPNN.COM
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - NABIRE - Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua Thomas Tigi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut status penonaktifan dirinya. Thomas dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.91-5842 tahun 2015 dengan merujuk surat Gubernur Papua Nomor: 180/12036/SET tanggal 6 Oktober 2015 perihal usulan pemberhentian sementara terdakwa Bupati Dogiyai a.n Drs. Thomas Tigi.

Dia menilai keputusan tersebut tidak melalui aturan. “Itu kan harus melalui DPRD kalau untuk proses plt (pelaksana tugas),” ujar Thomas melalui keterangan tertulis, Minggu, (5/6).

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 30 Ayat 1 dan 2 disebutkan; kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

Tuntutan pencabutan status nonaktif dirinya juga merujuk pada hasil gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Hakim PTUN Jayapura dalam putusannya pada 25 Februari 2016, memenangkan gugatan Thomas Tigi atas Gubernur Papua dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Dogiyai Herman Auwe.

Dalam putusannya, PTUN Papua mengembalikan status jabatan Thomas Tigi sebagai Bupati Dogiyai yang sah dan menyatakan status wakil bupati yang juga plt Bupati Dogiyai, Herman Auwe tidak mempunyai kekuatan hukum dan SK Plt tersebut dibatalkan demi hukum. 

Thomas Tigi menduga, ada permainan tak sedap sehingga SK penonaktifan dirinya keluar. Dalam SK Mendagri tersebut ditulis bahwa Thomas divonis empat tahun penjara atas kasus bantuan dana sosial (bansos) 2013/2014 yang diduga merugikan negara Rp3,7 miliar. 

Padahal Pengadilan Negeri (PN) Jayapura hanya menjatuhkan vonis satu tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dari tuntutan empat tahun penjara, pada 26 Februari lalu. "Atas putusan ini, kami pun memutuskan banding dan saat ini tengah diproses di tingkat Pengadilan Tinggi Papua," katanya dalam rilis tersebut.

Sementara, semenjak diperiksa, Thomas sudah dinyatakan sebagai tahanan luar selama setahun. Sehingga praktis saat putusan itu dia sudah menjalani sanksi.

NABIRE - Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua Thomas Tigi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut status penonaktifan dirinya. Thomas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News