Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 31 ayat (1). Pasal itu mengatur proses pemberhentian sementara seorang kepala daerah dari jabatannya oleh Presiden tanpa perlu persetujuan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme atau melakukan perbuatan makar. Untuk diketahui, Satono ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka korupsi APBD Lampung Timur. Kini perkara itu tinggal menunggu disidangkan dan Satono bakal menjadi terdakwa.
Karenanya melalui kuasa hukumnya, Andi M Asrun, Satono meminta MK membatalkan pasal tersebut. “Memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan bahwa pasal 31 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Andi M Asrun di hadapan majelis hakim MK pada persidangan yang digelar Jum’at (20/8).
Menurut Asrun, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah. Sebab, sekalipun belum ada kekuatan hukum tetap menyangkut tindak pidana yang dituduhkan tapi kewenangan kepala daerah bisa dilucuti. “Asumsi ini juga diberlakukan sebaliknya, yaitu bagaimana seandainya seorang kepala daerah telah
diberhentikan kemudian tak terbukti bersalah" Bukankah ketentuan pemberhentian sementara ini telah menjadi hukuman sebelum adanya hukuman dari pengadilan walaupun sifatnya sementara,” kata Asrun.
JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
Jumat, 15 November 2024 – 09:59 WIB - Humaniora
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
Jumat, 15 November 2024 – 09:20 WIB - Humaniora
59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
Jumat, 15 November 2024 – 08:42 WIB - Hukum
Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
Jumat, 15 November 2024 – 08:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini
Jumat, 15 November 2024 – 04:40 WIB - Hukum
Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
Jumat, 15 November 2024 – 08:13 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024 – 06:26 WIB - Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB