Bupati Harus Patuh Putusan Pengadilan
Soal SK Mutasi Dibatalkan PTUNMinggu, 08 Agustus 2010 – 19:42 WIB
JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus dipatuhi semua pihak. Termasuk, para kepala daerah yang keputusannya tentang mutaso pejabat daerah dibatalkan PTUN. Hal itu ditegaskan Ramli, terkait munculnya masalah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai imbas pelaksanaan Pilkada. Di mana, kepala daerah terpilih melakukan pencopotan 20 pejabat eselon dua dan tiga. Tak terima dengan keputusan bupati baru, para pejabat yang dimutasi mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan.
Hanya saja, bupati TTS yang seharusnya melaksanakan hasil PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Desember 2009, justru mengangkat pejabat baru. "Sebagai penyelenggara negara, harusnya mematuhi hukum. Karena ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menpan Nomor 24 Tahun 2004," ungkap Ramli pada JPNN, Minggu (8/8).
Dalam SE Menpan tersebut disebutkan, setiap pejabat pemerintahan harus mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah. "Dalam kasus TTS, kan putusan PTUN sudah inkrah. Jadi harusnya bupati melaksanakan putusan tersebut," tegas Ramli.
JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, menegaskan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
Senin, 23 Desember 2024 – 15:20 WIB - Humaniora
Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
Senin, 23 Desember 2024 – 15:17 WIB - Humaniora
Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
Senin, 23 Desember 2024 – 14:50 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
Senin, 23 Desember 2024 – 14:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Liga Indonesia
Setelah Mengalahkan Timnas Indonesia, Bintang Filipina Dilepas Madura United
Senin, 23 Desember 2024 – 10:51 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB - Jogja Terkini
Tol Prambanan-Klaten Dibuka, Bagaimana Mengurai Kemacetan di Jogja?
Senin, 23 Desember 2024 – 10:00 WIB - Daerah
Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
Senin, 23 Desember 2024 – 11:18 WIB