Bupati Inhu Dilaporkan ke Bareskrim Polri
jpnn.com - JAKARTA – Kasus dugaan asusila kembali menimpa pejabat daerah. Kali ini, Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/3/2014) dengan Laporan Polisi NOMOR : TBL/155/III/2014/BARESKRIM.
Yopi dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan staf Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Lirik, Indragili Hulu, berinisial NP. Korban NP mendatangi Bareskrim, sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, HM Zuchli Imran Putra, SH MH.
"Kami laporkan Bupati dengan Pasal 294 ayat (2) ke-1 tentang Perbuatan Cabul," kata Zuchli Imran Putra, kuasa hukum NP, di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/3).
Zuchli mengatakan, selain melakukan tindak asusila, Yopi melakukan hal yang tak lazim, yakni menyetubuhi NP dengan cara yang aneh. Saat menyetubuhi, Yopi menggigit, memukul, bahkan menunggangi korban layaknya kuda," ujar Zuchli.
Hal tersebut, kata Zuchli, dilakukan Yopi pada 19 April 2011. Saat itu NP diminta menemui Yopi di Hotel Ibis Pekanbaru, Riau.
Setibanya di hotel, NP bertemu dengan Kepala Sub bagian Dokumentasi Pemda Indragiri Hulu, Supandi, dan langsung memesan kamar hotel. Tak lama, Yopi datang ke kamar NP berada dan langsung mencumbuinya secara paksa.
"Sebagai Bupati, tindakannya tak bisa diterima. Moralnya terlalu bejat," ujar Zuchli tanpa menjelaskan kenapa baru sekarang melaporkan tindakan asusila tersebut ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, korban NP mengaku masih trauma hingga sekarang. Terlebih sang Bupati Inhu Yopi Arianto yang awalnya berjanji akan menikahi, tak kunjung memenuhi janjinya.