Bupati Izinkan Salat Jumat dan Idulfitri
"Kami mendukung penuh apapun hasil rapat nantinya apabila itu merupakan keputusan terbaik untuk semua pihak dan masyarakat. Pelaksanaan nantinya harus tetap dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," ujar Mery.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Adi Haryadi mengatakan, selain Shalat Jumat dan Idul Fitri dibolehkan kembali berjamaah, juga shalat wajib dan Tarawih, namun tetap menaati protokol COVID-19.
Untuk mencegah membludaknya jemaah pada Salat Idulfitri, maka diimbau selain masjid, tempat ibadah lainnya seperti mushala atau langgar serta tanah terbuka atau lapangan diimbau juga menjadi tempat pelaksanaan Salat IdulFitri.
"Bagi yang mau memanfaatkan halaman kantor bupati sebagai tempat salat Idulfitri, pemkab siap mengizinkan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dan Khutbah Jumat dan Idulfitri diharapkan sesingkat mungkin atau tidak lebih dari tujuh menit," kata Adi. (antara/jpnn)