Bupati Jombang Ditahan KPK, Masih Bisa Nyalon, Alamaaak!
jpnn.com, JAKARTA - KPK resmi menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka, Minggu (4/2).
Petahana yang ikut kontestasi pemilihan bupati (pilbup) Jombang 2018 itu diduga menerima uang setoran yang bersumber dari kutipan dana kapitasi 34 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), khususnya puskesmas, di Jombang.
Penetapan tersangka yang dilakukan setelah KPK menangkap Nyono di Stasiun Balapan Solo pada Sabtu (3/2) sore itu berawal dari laporan masyarakat.
Nyono ditengarai baru saja menerima uang Rp 25,55 juta dan USD 9.500 dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati.
Duit tersebut diduga sisa pembayaran setoran dari kutipan dana kapitasi puskesmas yang ditampung Inna.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan, selain penerimaan yang bersumber dari kutipan dana kapitasi, Nyono juga diduga menerima suap terkait dengan pengurusan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.
Nilainya Rp 75 juta. Yang menarik, Rp 50 juta dari total pungutan itu digunakan Nyono untuk pembayaran iklan kampanye di media massa.
”Diduga (uang Rp 75 juta) telah diserahkan (Inna) kepada NSW (Nyono) pada 1 Februari 2018,” ungkap Laode di gedung KPK.