Bupati Karolin Keluarkan Aturan Baru, Simak Baik-baik
jpnn.com, LANDAK - Bupati Landak, Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa mengeluarkan aturan baru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19.
Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 bagi pemilik tempat, penyelenggara, dan tamu resepsi pernikahan pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Landak.
Bupati Karolin mengatakan, aturan itu dibuat dalam rangka adaptasi persiapan pelaksanaan tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Landak, sekaligus mendukung masyarakat produktif namun tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan.
"Surat edaran ini kami terbitkan untuk memberikan arahan, pedoman, dan cara pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa pandemi, demi mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat," kata Bupati Karolin di Ngabang, Minggu (8/11).
Ketentuan mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan itu tidak dibuat berdasarkan zonasi dalam peta risiko penularan Covid-19.
"Meskipun penyelenggara pesta pernikahan berstatus zona kuning, namun jika terdapat kasus penularan Covid-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan pesta pernikahan," tegas Karolin.
Pengaturan penyelenggaraan resepsi pernikahan juga mencakup penerapan protokol pencegahan penularan virus corona penyebab Covid-19.
Surat edaran ini berlaku bagi pemilik tempat, penyelenggara pesta pernikahan dan para tamu undangan pernikahan.