Bupati Kolaka Dinonaktif, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati jadi Pelaksana
Rabu, 10 April 2013 – 10:22 WIB
KENDARI - Kabag Humas Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kusnadi mengatakan proses penyerahan Surat Keputusan Mendagri (Kepmen) Nomor 131.74-2740 tahun 2013 tentang penonaktifan Bupati Kolaka Buhari Matta diagendakan hari ini, Selasa (9/4) di Gedung DPRD Kolaka. Selanjutnya, tugas bupati akan diserahkan ke Wakil Bupati Kolaka Amir Sahaka (AM). "Pak Gub (Gubernur Sultra, Nur Alam) akan ke Kolaka besok (hari ini-red). Beliau akan membawa sendiri SK Amir Sahaka dan menyerahkan langsung pada yang bersangkutan. Jadi hanya penyerahan SK sebagai pelaksana tugas bupati," kata Kusnadi seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Selasa (9/4).
Dikatakan, agenda penyerahan tugas itu tidak akan ada pelantikan karena hanya penyerahan SK. Menurut Kusnadi, sebagai pelaksana tugas, Amir Sahaka hanya pelaksana tugas yang tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya. Mengapa demikian? Karena dalam aturan perundang-undangan tidak membolehkan.
Karo Hukum Setprov, Sarifuddin Safaa SH MM menambahkan, kalau seorang Plt tidak dilantik lagi tetapi hanya diserahi SK untuk melanjutkan roda pemerintahan. Berbeda halnya jika Amir Sahaka ditunjuk sebagai penjabat (Pj) bupati, maka harus dilantik. Tapi karena hanya Plt, cukup dengan sebuah SK saja sesuai aturan yang ada di UU nomor 32 tahun 2004. "Bedakan pelaksana tugas dan penjabat bupati. Kalau penjabat bupati, itu dilantik, tapi pelaksana tugas, tidak. Hanya dikasih SK. Seperti Koltim karena disana ditunjuk Pj, jadi akan ada pelantikan," tandasnya.
KENDARI - Kabag Humas Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kusnadi mengatakan proses penyerahan Surat Keputusan Mendagri (Kepmen) Nomor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
Minggu, 24 November 2024 – 19:15 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB - Riau
Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
Minggu, 24 November 2024 – 11:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Pilkada
Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
Minggu, 24 November 2024 – 17:58 WIB - Pilkada
Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 18:47 WIB - Olahraga
Pelatih Persib Mengeluhkan Kondisi Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Renovasi?
Minggu, 24 November 2024 – 19:30 WIB - Sepak Bola
Thiago Motta Puji Performa Khepren Thuram di Juventus
Minggu, 24 November 2024 – 18:50 WIB