Bupati Konsel Terbitkan Dua IUP di Bekas Lahan Inco
Kamis, 04 Agustus 2011 – 03:25 WIB
Wilayah penerbitan IUP PT Sambas merupakan bekas lahan konsensi PT Inco Tbk. Kata Ganepo, hal itu dibuktikan dengan surat pelepasan lokasi PT Inco kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melalui Direktorat Jenderal Mineral, Batu bara dan Panas Bumi Kementrian ESDM No 599/Dirjen ESDM-09-xII/RA/AS tanggal 10 Desember 2009.
Sementara Imran sendiri mengeluarkan IUP Eksplorasi PT Sambas tanggal 29 Desember 2008 sebelum mengeluarkan IUP operasi produksi atau eksploitasi. "Yang lebih rancu lagi, di lokasi yang sama pada tanggal 10 Januari 2010, Bupati Konawe Selatan mengeluarkan IUP eksplorasi Nomor 740 tahun 2010 kepada PT Wijaya Nikel Nusantara," ujarnya.
Menurut Ganepo, tumpang tindihnya penerbitan IUP pertambangan itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Peta Pencandangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Konawe Selatan Oktober 2010 oleh Dinas Pertambangan dan Energi Konsel. Sedangkan 5 Mei 2011, Distamben Konsel mengeluarkan laporan rekonsiliasi pertama tentang IUP dan laporan ini ditembuskan ke Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tenggara.