Bupati Kutim Bantah Terima Uang terkait Izin Tambang PT Arina
Senin, 01 September 2014 – 14:25 WIB
Dalam surat dakwaan, Anas diduga melakukan pencucian uang dengan cara membayarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Tambang PT Arina Kota Jaya seluas 5000 hingga 10 ribu hektar di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. (gil/jpnn)