Bupati Kutim Sesalkan Pernyataan Kepala BKPM
Terkait Sengketa dengan ChurchillKamis, 08 November 2012 – 21:40 WIB
"Karena saya lihat pernyataannya juga dilansir beberapa media berbahasa asing sehingga membuat seolah-olah kesalahan ada di pihak kita. Jika kita kalah apakah dia mau bertanggung jawab?" bebernya.
Dijelaskan Isran, dalam hal pemberian izin, Kepala Daerah sudah ada payung hukumnya di Undang-undang. Dia menegaskan, Kepala Daerah itu juga memiliki kewenangan yang dilindungi oleh UU dalam memberikan sanksi pada pengusaha yang berinvestasi di daerahnya.(boy/jpnn)