Bupati Lamsel dan Ketua Fraksi PAN Resmi Tersangka KPK
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan alias ZA dan Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho atau ABN sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.
Kedua anak buah Zulkifli Hasan di Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Anjar Asmara (AA).
Sedangkan Gilang Ramadhan (GR) selaku pemilik CV 9 Naga disangka sebagai pemberi suap. Keempat tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandar Lampung pada Kamis (26/7).
"Setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (27/7).
GR sebagai pihak yang diduga memberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 UU 20/2001 tentang Tipikor. Sementara pihak yang diduga menerima, ZH, ABN dan AA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Basaria menyebutkan bahwa dalam OTT tersebut diamankan sebanyak 13 orang. Selain keempat tersangka, ada sopir, ajudan hingga marketing hotel. Total barang bukti uang yang disita lembaga antirasuah berjumlah Rp 600 juta.
"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang. Hingga hari ini KPK telah menangani total 98 kepala daerah," ucap purnawirawan Polri tersebut.(fat/jpnn)