Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R

Rabu, 13 November 2024 – 08:58 WIB
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R - JPNN.COM
Terpidana kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur saat diamankan Kejati Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com - Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menyatakan tidak ragu untuk mengusut oknum pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang diduga terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasinya, Dini Sera Afrianti yang sempat divonis bebas, lalu dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan vonis 5 tahun penjara.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial RMantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Penyidik Jampidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar hampir Rp 1 T serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa

Nah, vonis bebas anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu ternyata diwarnai sogok terhadap 3 hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut.

"Tidak ada keraguan dari KY untuk menindaklanjuti (keterlibatan R) sepanjang itu wilayah etik," kata Amzulian saat konferensi pers seusai rapat koordinasi dengan Jaksa Agung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Menurut Amzulian, KY akan tetap menindaklanjuti jika ternyata R benar-benar melanggar kode etik, sekalipun yang bersangkutan tidak terbukti melakukan unsur pidana.

"Belum tentu pelanggaran hukum, tetapi kalau kami dapatkan informasi dari kejaksaan dan kami anggap itu pelanggaran etik dan menjadi kewenangan, siapa pun itu akan kami tindak lanjuti," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa oknum berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti menyeret oknum pejabat PN Surabaya berinisial R. Komisi Yudisial (KY) tidak akan sungkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News