Bupati Lamtim Digugat Rp 25 M
Minggu, 21 Oktober 2012 – 14:09 WIB
’’Keempat pernyataan inilah yang dilanggar Erwin. Dalam membuat pernyataan itu, dia sebagai magister hukum membuat pernyataan dalam kop surat bupati Lamtim yang ditandatangani di atas meterai tanpa mempunyai tanggal dan cap stempel. Di sinilah ada skenario dan iktikad buruk yang dilakukan Erwin dalam membuat pernyataan,’’ ujarnya.(dna)