Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Lobar Diancam Hukuman 20 Tahun

Senin, 22 September 2008 – 21:59 WIB
Bupati Lobar Diancam Hukuman 20 Tahun - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA—Terdakwa korupsi ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar), H Iskandar dan Izzat Husen terancam pidana kurungan penjara selama 20 tahun. Khusus Bupati Lobar H Iskandar, selain ancaman kurungan penjara, pria yang akan segera berakhir masa jabatannya ini, juga diancam membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Ancaman kurungan penjara untuk dua terdakwa kasus korupsi ruislagh eks kantor Bupati Lobar tersebut, disampaikan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch M Rum, pada sidang perdana kasus korupsi Lobar, di gedung Pegadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/9) kemarin.

Selain M Rum, KPK menunjuk tiga JPU lainnya untuk menjerat dua terdakwa. Masing-masing, Riyono SH, Siswanto SH dan Andi Suharlis.

Pelaksanaan sidang dua terdakwa kasus korupsi tukar guling, dilakukan secara terpisah. Izzat Husein duduk yang pertama kali ajukan ke kursi pesakitan. Baru disusul dengan sidang pembacaan dakwaan untuk tersangka pertama, H Iskandar. Sidang kasus ini, diketuai oleh majelis hakim Martini Marja dengan tiga orang anggota. Dua diantaranya adalah Masud M Chaniago dan M Bahtiar.

Berdasarkan pantauan pengakuan kuasa hukum terdakwa dipengadilan Tipikor Senin kemarin, surat dakwaan untuk H Iskandar dan Izzat Husein sama. Tidak ada yang berbeda dalam surat dakwaan keduanya. Hanya ada ancaman membayar denda sebesar Rp 1 miliar untuk H Iskandar.

Ketua JPU, M Rum dalam dakwaan setebal 22 halaman yang dibacakan secara bergiliran menegaskan, Dua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer dan subsidiair.

Pada dakwaan Primer, H Iskandar dan Izzat Husein, telah merugikana Negara dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi. Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah pada UU No 20/2002 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan memperkaya diri, orang lain dan koorporasi yang dilakukan dua terdakwa, terjadi saat pelaksanaan tukar guling (ruislag) asset Pemerintah Daerah Kabupaten Lobar berupa tanah dan bangunan eks kantor Bupati di Jl. Sriwijaya, Mataram yang melanggar ketentuan pengelolaan barang daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Mentri Dalam Negri dan Otonomi Daerah No 11 tahun 2001, tentang pedoman pengelolaan barang daerah.

JAKARTA—Terdakwa korupsi ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar), H Iskandar dan Izzat Husen terancam pidana kurungan penjara selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News