Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Nias Ditahan KPK

Selasa, 11 Januari 2011 – 17:48 WIB
Bupati Nias Ditahan KPK - JPNN.COM
JAKARTA -- Bupati Nias, Binahati B Baeha, yang sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, Selasa (11/1). Pria bertubuh ceking itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pagi hingga sore, menjelang pukul 16.00 wib. Pada pemanggilan Jumat (7/1) pekan lalu, ketua DPD Demokrat Nias itu tidak datang alias mangkir.

Begitu keluar dari gedung KPK, Binahati tidak mau melayani pertanyaan wartawan. Dia mencoba menutupi wajahnya dengan wajahnya saat kamera wartawan TV dan wartawan foto membidik mukanya. Hanya saja, begitu sudah duduk di mobil tahanan yang akan membawanya ke Cipinang, dia sempat mengajukan kalimat protes. "Saya tidak menerima (dana bantuan gempa,red), kenapa ditahan?" ujarnya dengan wajah nyinyir.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Binahati ditahan di rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BBB yang kini menjabat sebagai Bupati Nias," ujar Johan. Binahati ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan bencana tsunami di Kabupaten Nias tahun 2006. Dia diduga menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliar. Dalam perkara ini, KPK menemukan kerugian keuangan negara Rp 3,8 miliar. Binahati disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perkara ini masuk ke KPK setelah ada laporan dari Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) dan masuk tahap penyelidikan sejak 3 November 2009. Plt Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono pernah menjelaskan, modus korupsinya adalah mark up pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias pascagempa.

JAKARTA -- Bupati Nias, Binahati B Baeha, yang sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close