Bupati Pakpak Bharat Terkena OTT KPK, Ini Langkah Kemendagri
“Maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati, sampai inkrach putusan pengadilan. Kita hormati proses hukum yang berjalan,” terangnya.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, sehubungan jabatan wakil bupati Pakpak Bharat kosong juga karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 Pebruari 2018 yang lalu maka akan langsung ditunjuk Plh. “Hari ini juga Sekda jadi pelaksana harian,” tegasnya.
Plh diangkat sampai ada penjabat Bupati. Penjabat bupati perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya maka langkah berikutnya segera Gubernur Sumatera Utara mengajukan kepada Mendagri Penjabat Bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat Kader Demokrat
Terhadap kekosongan Wakil Bupati Pakpak Barat, dihimbau parpol pengusung bersepakat mengusulkan 2 nama untuk selanjutnya dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai pasal 174 UU Nomor 10 thn 2016 tentang pemihan gubernur, bupati dan walikota.
“Dengan demikian dipastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara tetap berjalan normal seebagaimana adanya," pungkas Bahtiar. (jpnn)