Bupati Penajam Menang Kasasi
MA Nyatakan Tidak Terbukti Korupsi dan Harus Segera DirehabilitasiJumat, 12 September 2008 – 19:20 WIB
Setelah mandek lebih dari setahun di tangan penyidik Polda Kaltim karena tak bisa memenuhi petunjuk jaksa, penyidikannya akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Andi kemudian jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot dengan majelis hakim M Sukri (ketua) dibantu anggota Arif Marianto dan Jamuji.
Lewat putusan tertanggal 31 Mei 2007, Andi dibebaskan dari segala tuntutan karena tak terbukti melakukan korupsi. Putusan ini memaksa Kejati untuk mengajukan kasasi, di mana pada akhirnya putusan terhadap Ketua DPD Golkar PPU ini ternyata tak jauh berbeda.
Nurhadi menambahkan, terhadap putusan ini, jaksa dimungkinkan melakukan upaya perlawanan Peninjauan Kembali (PK). Karena amar putusannya masih dalam tahap minutasi (penyusunan), Nurhadi belum bisa menjelaskan nasib barang bukti berupa mobil pikap Kijang Nopol KT 8348 V dan uang tunai Rp 20 juta, serta 5 kardus dokumen.