Bupati Rokan Hilir Dilaporkan ke KPK
Kamis, 25 Maret 2010 – 13:03 WIB
"Proses alihfungsi ini diduga syarat penyimpangan dan gratifikasi, sebab hingga kini proses alihfungsi ini tidak disetujui oleh kelembagaan dewan, melainkan hanya kesepakatan sepihak oleh oknum pejabat setempat,” tuding Koordinator Liputan KIB, Riko Wahyudi, di depan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).
Kasus lainnya ialah pembelian Hotel Marina yang dialihfungsikan menjadi Gedung DPRD Rohil di Bagan Siapi-Api. "Diduga proses jual beli itu syarat terjadi berbagai penyimpangan, diantaranya mark-up. Nilai jual belinya mencapai Rp7,2 miliar melalui APBD Rohil pada 2001. Kasus ini sudah diproses penyidik Polda Riau, tapi proses hukumnya hingga kini tak kunjung jelas,” tukasnya.