Bupati Ruhimat Setujui Pemekaran Daerah di Subang
Kemudian, dilakukan kajian kembali seiring penguatan aspirasi dari masyarakat pada 2020 bersama tim dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Hasil kajiannya menyatakan Subang sudah masuk dalam kategori mampu sehingga dapat direkomendasikan untuk melakukan pemekaran daerah.
Atas dasar itu pula DPRD dan Pemkab Subang kemudian menyetujui rencana pemekaran daerah di Subang.
Saat ini di Subang ada 30 kecamatan. Dari informasi yang dihimpun, 14 kecamatan di daerah itu berpotensi pindah ke kabupaten baru jika terjadi pemekaran.
Ke-14 kecamatan itu adalah Blanakan, Pusakanagara, Ciasem, Compreng, Pamanukan, Patokbeusi, Sukasari, Pusakajaya, Legonkulon, Cikaum, Tambakdahan, Binong, Pabuaran dan Kecamatan Purwadadi.(antara/jpnn)