Bupati Supiori Juga Jadi Tersangka Korupsi
Senin, 20 April 2009 – 16:16 WIB
Keduanya dinyatakan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Dikatakan Johan, mereka sudah dilarang pergi ke luar negeri (cekal) sejak beberapa waktu lalu.
Adapun modus dari korupsi ini adalah dengan menggelembungkan proyek (mark up). Atas perbuatan itu, KPK telah menjerat kedua tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.