Bupati Tak Sudi Naik Mobil Tahanan
Selasa, 20 Oktober 2009 – 05:32 WIB
Dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Probo didakwa merugikan negara Rp 20.722.270.169. Probo didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Persidangan dipimpin hakim Solahudin, dengan anggota Efiyanto SH dan Heru Budiyanto SH. Sedang jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan Gatot Guno Sembodo SH, Andi Permana SH dan Ganda Nugraha SH. Probo didampingi pengacaranya, Bambang Sriwahono dan Guyub Bekti Basuki. Probo yang duduk dikursi terdakwa sangat serius mendengarkan dakwaan JPU.