Bupati Talaud Sri Wahyumi Masih ke Kantor, Oh Ternyata...
jpnn.com, TALAUD - Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menyatakan siap menjalani sanksi yang dijatuhkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, yakni nonaktif selama tiga bulan.
“Akan saya jalankan,” tegas Sri Wahyumi Manalip di Kantor Bupati Talaud, Selasa (16/1).
Sri Wahyumi Manalip menjelaskan, kehadiran dirinya di kantor bupati hanya untuk mengambil absen.
“Saya masuk kantor hanya untuk ambil absen. Tidak dengan maksud lainnya,” jelasnya.
Ia juga meminta agar Plt Bupati Talaud saat ini dapat menjalankan roda pemerintahan sebaik-baiknya. “Kepada yang ditunjuk sebagai Plt Bupati, kiranya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya selama kurun waktu tiga bulan ke depan,” tandas Manalip.
Diketahui, Manalip mendapat sanksi dari Kemendagri. Pasalnya ia berangkat ke luar negeri tanpa izin Oktober 2017. Ia bertolak ke Amerika Serikat selama tiga minggu.
Sepulang dari negeri pimpinan Donald Trump tersebut, kasus pelanggaran keberangkatan ke luar negeri tanpa izin ini kemudian diproses Kemendagri.
Awal Januari 2018, Mendagri pun mengeluarkan surat untuk menonaktifkan sementara Bupati Manalip selama 3 bulan.