Bupati Tanah Bumbu Diancam Dilapor ke Mabes Polri
Selasa, 18 Oktober 2011 – 20:32 WIB
Rapat dihadiri oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Pemilik Lahan, Dinas Pertambangan dan Energi, Bappeda, Polres, Camat Sungai Loban, Camat Sungai Angsana dan seluruh kepala desa di sekitar lokasi pertambangan. Rapat itu merekomendasikan merevisi SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/05/IUP-OP/D-PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT TIA karena sebagian wilayahnya mencaplok lahan warga. Rekomenasi yang pimpinan DPRD Tanah Bumbu, Burhanuddin (Ketua), Supiansya (Wakil Ketua) juga meminta Bupati untuk menghentikan aktivitas PT TIA.
Pada, 1 Maret 2011 kemudian dilakukan pertemuan antara PT. TIA dan Forum Komunikasi Muspida Kabupaten Tanah Bumbu. Di ruang rapat kantor Bupati Tanah Bumbu disepakati PT TIA bersedia memberi dana tali asih sebesar Rp 6 milyar. Kesepakatan penitipan dana tali asih pertama sebesar Rp. 3 milyar dilakukan pada 7 Maret 2011 dan sisa penitipan dana tali asih Rp 3 milyar akan diserahkan empat bulan setelah dana tali asih pertama, yakni 7 Juli 2011.
“Tapi sampai sekarang, dana tali asih itu belum juga dicairkan dan diserahkan kepada kami. Makanya, kami akan melaporkan bupati ke Mabes Polri,” kata Abdullah. (awa/jpnn)