Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Tobasa Nonaktif jika Sudah Terdakwa

Jumat, 20 Februari 2015 – 23:58 WIB
Bupati Tobasa Nonaktif jika Sudah Terdakwa - JPNN.COM
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak. Foto: Metro Siantar/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera memberhentikan sementara Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak, begitu berstatus terdakwa dugaan korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III.

“Untuk kepala daerah baik itu gubernur, bupati maupun wali kota, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kalau sudah menjadi terdakwa,” ujar Kepala Biro Hukum Kemdagri, Widodo Sigit, kepada  JPNN, Jumat (20/2).

Menurut Sigit, aturan diberlakukan agar kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, dapat lebih fokus menghadapi persoalan yang dihadapi. Selain itu agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak terganggu, bersamaan dengan SK Pemberhentian Sementara, Mendagri juga menerbitkan SK pengangkatan wakil kepala daerah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Daerah.

Pandangan Sigit didasari kebijakan yang diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Pada ayat 1 disebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 “Tapi kalau masih berstatus tersangka, belum. Itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kecuali kalau tertangkap tangan saat yang bersangkutan melakukan perbuatan-perbuatan yang diduga melanggar hukum, nah kalau itu ketika masih tersangka juga langsung diterbitkan SK Pemberhentian Sementara,” ujarnya.

Saat ditanya kapan SK Pemberhentian Sementara diterbitkan, menurut Sigit saat perkara telah diregister di pengadilan. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 83 ayat 2. Disebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Saat ini Kemdagri juga tengah menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan dan Kepolisian, agar jangan sampai kita keliru menyusun. Kalau sudah terdakwa supaya diinformasikan ke Kemdagri. Jadi pemberitahuan dapat dilakukan begitu berkas dilimpahkan ke pangdilan. Artinya kan  sudah didaftarkan,” katanya.

Menurut Sigit, pemberitahuan sesegera mungkin sangat diperlukan, sehingga Kemdagri dapat langsung memproses penerbitan SK Pemberhentian Sementara.  Di mana kemudian SK berlaku hingga keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera memberhentikan sementara Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak, begitu berstatus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News