Bupati Tolak Permintaan Menko Kesra
Jumat, 21 Maret 2014 – 01:36 WIB
Meski Kepulauan Mentawai menolak tahun lalu, namun daerah ini tetap mendapatkan pagu raskin 2014. Ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar No 500-1024-2013 tentang Penetapan Pagu Raskin Bagi Keluarga Miskin per Kabupaten/Kota di Sumbar 2014 itu.
Dalam pergub itu, pagu raskin Kepulauan Mentawai sebanyak 1,8 juta kg dengan rumah tangga sasaran (RTS) sebanyak 90.183 RTS. (ayu)