Buron 13 Bulan, Rapi Miki Akhirnya Tertangkap Juga, Langsung Dihadiahi Timah Panas
Korban sempat melawan dan berusaha melarikan diri, tetapi terjatuh dari motor.
Sehingga salah satu pelaku langsung mengambil motor korban dan kabur meninggalkan korban.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Laporan, anggota kita bergerak cepat sehingga mengamankan pelaku tak jauh dari kediamannya,” ungkap Tri, Selasa (29/3).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, sebilah senjata tajam jenis pedang.
Baca Juga: Siapa Oknum Polisi yang Kena OTT di Tuba? Kombes Syarhan Buka Suara
“Atas ulahnya juga tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tegasnya. (dey/sumeks)