Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap di Payakumbuh
Rabu, 11 Agustus 2021 – 20:21 WIB
Atas perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Berkaca atas kejadian ini, ia mengimbau agar orang tua, pihak keluarga dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalisir kejadian serupa dengan terus memberikan edukasi kepada anak.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.(antara/jpnn)