Buron 5 Bulan, Pria yang Menyetubuhi Anak Yatim di Bawah Umur Diringkus Polisi
Selanjutnya, ujar Mulyadi, tersangka melakukan perbuatan tersebut di belakang rumah korban, di sumur tempat mandi serta di dalam rumah.
Menurut Mulyadi, perbuatan tersangka diketahui ibu korban setelah diadukan anaknya.
Dia menambahkan ibu korban langsung membuat laporan ke Polres pada Februari lalu.
“Tersangka sempat buron selama lima bulan," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk kami proses lebih lanjut," ungkapnya.
Berkaca atas kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau orang tua, pihak keluarga, dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalkan kejadian serupa dengan terus memberikan edukasi kepada anak.
"Mari bersama-sama kita edukasi anak terkait hal-hal seperti ini salah satunya mungkin dengan membatasi dan memberitahu anak tidak boleh menerima tamu saat di rumah dan lainnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," katanya. (antara/jpnn)