Buron Begal Ini Ditangkap saat Sedang Tidur
jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah (Lamteng), membekuk seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) saat sedang di rumahnya, Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
Hadi, 23, warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, ditangkap polisi saat sedang tidur.
Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, pihaknya menangkap satu tersangka curas lima TKP. “Kita tangkap satu tersangka curas di lima TKP di rumahnya. Seorang rekannya berhasil kabur,” katanya.
BACA JUGA: Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Sadis Dihadiahkan Timah Panas di Kaki
Lima TKP kejahatan tersangka, kata Edi, dimulai 24 Februari-3 Juni 2019. “Yakni Lp nomor : LP/ 68-B /II/2019/RES LT/SEK Tenun, Tgl 24 Februari 2019; Lp nomor : Lp/132-B/IV/2019/Lpg/Res Lt/Sek Tenun. Tgl 6 April 2019; Lp nomor : Lp/162-B/V/2019/Lpg/Res Lt/Sek tenun. Tgl 6 Mei 2019; Lp nomor : Lp/184-B/VI/2019/Lpg/Res Lt/Sek tenun tgl 2 Juni 2019; dan Lp nomor : Lp/185-B/VI/2019/Lpg/Res Lt/Sek Tenun tgl 3 Juni 2019,” katanya.
Korbannya atas nama Chindra Sebali Putri, Feny Refianti, Nita Angelia, Siti Sumarni, dan Sunarti.
Wilayah operasi tersangka bersama rekannya yang kabur, kata Edi, di Jalan Lintas Timur, Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai.
“Operasinya di jalintim, Kampung Gunungbatin Baru. Modusnya memepet korban yang melintas, menarik tas korban hingga putus, menodong, dan mengambil motor korban,” ungkapnya.