Buron Berbulan - Bulan, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Puncak Gunung
Rabu, 29 Mei 2019 – 23:03 WIB
Akibat perbuatanya, Aas dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP junto 338 KUHP. “Ancaman hukuman seumur hidup,” kata Reja. (all/rbg)
Akibat perbuatanya, Aas dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP junto 338 KUHP. “Ancaman hukuman seumur hidup,” kata Reja. (all/rbg)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News