Buron Korupsi Rp 24,6 Miliar Diringkus
JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meringkus terpidana korupsi Direktur Utama PT Jakarta Securities Benny Situmorang, Rabu (25/11) siang.
Benny sudah lama masuk daftar pencarian orang alias dinyatakan buron Kejari Pusat. Benny dibekuk karena menghindar dari putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 10 tahun penjara.
"Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan terpidana DPO asal Kejari Jakpus atas nama Benny Andreas Situmorang, Direktur Utama PT Jakarta Securities," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (25/11).
Amir menjelaskan, sesuai putusan MA nomor 547/PID.SUS/2015, tanggal 26 Februari 2015, Benny Andreas Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Benny juga secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang dalam penempatan investasi dari PT Askrindo. "Sehingga menyebabkan kerugian sejumlah Rp 24.683.789.153 (Rp 24,6 miliar)," papar Amir.
Karenanya, Amir menegaskan, MA menjatuhkan pidana 10 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsidiair satu tahun empat bulan kurungan. (boy/jpnn)