Buron Satu Tahun, Muhammad Nasrudin Akhirnya Ditangkap di Rumah Mertua, Duh Malunya
Jumat, 26 Februari 2021 – 23:51 WIB
Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi Habisi Nyawa Dua Perempuan Muda di Medan
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana, Jumat (26/2) malam. (nal/sur/radarlampung)