Buronan Interpol Asal Kanada Ditangkap di Bali, Kasusnya Membahayakan
Senin, 22 Mei 2023 – 14:18 WIB
Penangkapan dan penahanan terhadap tersebut berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.
Saat ini, kata Satake, buronan yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Bali.
Satake mengatakan penahanan tersebut dilakukan sembari menunggu surat permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia. (antara/jpnn)