Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Tim Intelijen di Mataram
"Untuk berkas empat tersangka lainnya sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan. Jadi, Wayan Sri ini tersangka tambahan yang kelima," kata Ardika.
Dia mengatakan bahwa penyidik Kejari Tabanan telah menemukan kerugian keuangan negara yang muncul dengan nilai Rp5,5 miliar.
"Dari kerugian yang muncul, penyidik kami berhasil menyita Rp3,1 miliar," ujarnya.
Perihal status Wayan Sri sebagai tersangka, Ardika mengatakan bahwa dugaan pidananya mengarah pada peran Wayan Sri sebagai verifikator data peminjam dana APM.
"Jadi, dalam perannya, tersangka ini menginput data peminjam tanpa melakukan verifikasi di lapangan sehingga muncul dugaan data peminjam fiktif," kata Ardika.(antara/jpnn)