Buronan Kasus Korupsi Ini Sudah Ditangkap Tim Intelijen
Rabu, 19 April 2023 – 22:39 WIB
Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Menurut Soetarmi, Harianto tidak memiliki iktikad baik setelah vonis hukumannya memiliki kekuatan hukum tetap. Terdakwa yang selama ini menjadi tahanan kota menghindari kejaran tim kejaksaan.
Hal itu menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, sehingga Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.(antara/jpnn)