Buronan Kasus Pembunuhan Sadis Ini Akhirnya Ditangkap di Medan, Tuh Orangnya
Kamis, 01 Desember 2022 – 23:41 WIB
Dalam peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur bergagang warna putih, hasil visum et repertum jenazah, dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, Sujarwo. dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.????(antara/jpnn)