Buronan Kasus Perampokan Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! Innalillahi
jpnn.com, MARTAPURA - Jajaran Polres OKU Timur akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus curas berinisial HA, 40, warga Desa Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II OKU Timur pada Jumat (18/6/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Buronan yang sudah lima tahun diburu polisi ini ditangkap di jalan tanggul irigasi Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja.
"Anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena tersangka HA berusaha melepaskan tembakan. Tersangka sempat dibawa ke RSUD Martapura untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia," ujar Kasubbaghumas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto, Minggu (20/6).
Edi menjelaskan pada tahun 2016 silam tersangka bersama lima rekannya terlibat kasus perampokan yang menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp61 juta.
Perampokan itu terjadi di Jalan Raya Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur, Senin (13/6/2016), sekira pukul 18.30 WIB.
Korbannya bernama Ardianto dan Sarkam, warga Kecamatan Madang Suku I dan Madang Suku III OKU Timur. Mereka baru pulang dari Palembang habis menjual beras.
"Saat itu mobil korban diadang enam pelaku di TKP. Uang hasil menjual beras dan HP Nokia korban dirampas para pelaku,” jelas Iptu Edi Arianto.
Masing-masing pelaku menodongkan senjata api jenis pistol ke arah korban dan temannya. Pelaku juga memukul kepala kedua korban dengan pistol sehingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.