Buronan Kejati Bengkulu Ini Akhirnya Ditangkap di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Pelarian terpidana kasus korupsi pembangunan sarana GOR terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong Hary Subagyo, 64, berakhir sudah.
Buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu ditangkap tim intelijen di kawasan Jakarta Timur, Jakarta.
"Hary adalah buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui siaran pers, Sabtu.
Kapuspenkum menyebutkan bahwa Hary merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2860K / Pid.Sus / 2015 tanggal 7 Juni 2016 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana GOR terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong T.A. 2008-2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar.
"Usai ditangkap, terpidana Hary Subagyo diterbangkan menuju Bengkulu melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani putusan pengadilan terhadap dirinya," kata Hari.
Ia menambahkan, penangkapan Hary Subagyo merupakan hasil kinerja Tim Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di tahun 2020. Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya untuk mengoptimalkan penangkapan buronan pelaku kejahatan, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Daerah Ini Ternyata Seorang Perempuan, nih Tampangnya
Program Tabur menargetkan setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menangkap minimal satu buronan kejahatan per triwulan. Pada tahun 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan di tahun 2018 dan 164 orang buronan di tahun 2019.(antara/jpnn)