Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
jpnn.com, BENGKALIS - Buronan kasus penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Saut Parulian Hutabarat, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.
Eksekusi dilakukan setelah Saut Parulian Hutabarat menyerahkan diri ke Kejari Bengkalis pada Rabu (14/8).
Saut dinyatakan sebagai buronan setelah divonis bersalah pada November 2022 lalu.
“Benar, SPH sudah diantar oleh keluarganya setelah buron selama hampir dua tahun dalam perkara penggelapan dalam jabatan,” kata Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo kepada JPNN.com Kamis (15/8).
Saut merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU (credit union) 17 Agustus.
Dia dihadapkan ke persidangan karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibat semua anggota koperasi simpan pinjam CU 17 Agustus mengalami kerugian materil sebesar Rp3.120.000.000.
Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dia divonis bebas sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, dia dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022/PN Bls pada 3 November 2022.