Buronan Korupsi Pembangunan Rutan Batam Ditangkap di Garut
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejati Kepri berkerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan korupsi pembangunan Rutan Batam, Raden Nurman Sapta Gumbira, di Garut, Jawa Barat, Jumat (8/5) siang.
"Jumat kemarin tersangka sudah kami titipkan di Kejari setempat dan hari ini, Sabtu (9/5) akan akan diterbangkan ke Tanjungpinang via Jakarta menggunakan pesawat Garuda,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati kepri, Yulianto melalui Kepala Seksi Penyidik Zainur, Sabtu (9/5), hari ini.
Dalam kasus tersebut. Raden lah yang meminjam PT Mitra Prabu Pasundan milik Asep Gustianur, saudara kandungnya. Setelah memenangkan proyek Rutan Batam, dia menjual proyek tersebut ke CV Duta Nusantara milik Ari Nurcahyo.
Saat itu juga disepakati pembagian fee untuk Asep sebesar Rp 260 juta, namun baru diberikan Rp 195 juta. Untuk dirinya sebesar Rp 460 juta dan Samidan Rp 400 juta.
Diperjalanannya proyek tersebut, Ari Nurcahyo selaku direktur CV Duta Nusantara ternyata membuat data fiktif susunan struktur organisasi proyek, mulai dari tenaga teknis, site manager yang semuanya berasal dari PT Aquarius Kalpataru.
Selain itu, pengerjaan proyek pembangunan Rutan Batam pun dialihkan lagi kepada PT Laksana Putra Batam, sebagai subkontraktor yang mengerjakan pekerjaan pemadatan, pembuangan tanah serta cut and fill dari lokasi proyek dengan melakukan penggelembungan harga. (cr10/ray/jpnn)