Buronan M Saidh Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Jakarta Selatan
jpnn.com, KUPANG - Buronan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap.
Tersangka bernama M Saidh yang merugikan negara Rp 291.662.951 juta tersebut ditangkap di Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan M Saidh masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Belu.
"Tersangka sudah ditagkap dan segera dibawa ke Atambua guna menjalani pemeriksaan," kata Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (1/9/2022).
Ia menjelaskan tersangka M Saidh merupakan Direktur CV Fat Jaya sebagai penyedia barang dan jasa tidak pernah mengindahkan panggilan Kejaksaan.
Dia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2015 senilai Rp 1,5 miliar.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka M Saidh dilakukan tim tangkap buronan Kejaksaan Agung setelah mengetahui kalau tersangka sedang berada di Jalan Rawajati, Jakarta Selatan setelah dinyatakan buronan sejak tahun 201.
Menurut dia, dua orang yang juga terseret dalam kasus pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu Kabupaten Belu sudah menjalani hukuman penjara yaitu Dodo Wijayanto staf teknis pada CV Fat Jaya serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Supardji .