Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
Senin, 13 Mei 2024 – 06:47 WIB
Untuk membawa kabur (mencuri) sepeda motor yang diincar sebelumnya, keduanya hanya butuh waktu kurang dari satu menit. Diduga dalam melakukan aksinya RFA dan H sudah profesional.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan keduanya masih dimintai keterangan, diduga RFA dan H tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," katanya.
Bagus mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)