Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buru Bukti Kasus Denny Indrayana, Bareskrim Geledah Dua Vendor Payment Gateway

Selasa, 14 April 2015 – 16:56 WIB
Buru Bukti Kasus Denny Indrayana, Bareskrim Geledah Dua Vendor Payment Gateway - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah dua kantor vendor rekanan proyek payment gateway  Kementerian Hukum dan HAM. Dua vendor itu adalah PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Jakarta, Selasa (14/4) menyatakan, penggeledahan itu merupakan hal biasa dalam proses penyidikan. "Cari barang bukti yang harus digeledah," tegas Budi.

Seperti diketahui, PT Nusa Satu Inti Arta  bersama PT Finnet Indonesia menjadi perusahaan yang menggerakkan program payment gateway tahun 2014 lalu. Dua anak perusahaan PT Telkom itu diduga kuat dipilih menjadi rekanan Direktorat Jenderal Imigrasi KemenkumHAM melalui penunjukan langsung.

PT Nusa Satu Inti Arta merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand Doku. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. Dalam sebulan, Doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.

Sementara PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. Sebanyak 60 persen saham perusahaan ini dimiliki PT Telkom Indonesia.

Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto menegaskan bahwa penggeledahan itu untuk melengkapi proses penyidikan atas kasus korupsi yang menyeret mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana itu.  "Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi apa yang diperlukan penyidik," kata Agus.(boy/jpnn)

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah dua kantor vendor rekanan proyek payment gateway  Kementerian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News