Buruh Menuntut Penurunan Harga BBM, jika Tak Didengar Bakal Mogok Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Partai Buruh mengagendakan aksi mogok kerja nasional pada November 2022 apabila pemerintah tidak mendengarkan tiga tuntutan yang mereka sebelumnya sampaikan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Selasa (6/9).
Diketahui, Partai Buruh meminta pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi, membatalkan UU Cipta Kerja, dan menaikkan upah minum buruh pada 2023 sebesar 10-13 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi mogok nasional akan dilakukan bersama organisasi pekerja, serikat pertani dan nelayan, hingga tenaga honorer.
"Kami mempersiapkan mogok nasional," kata Said Iqbal dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (9/9).
Pria yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyebut aksi mogok nasional dilakunan secara serentak oleh lima juta buruh di seluruh Indonesia.
"Buruh dari 15 ribu pabrik di 34 Provinsi dan di 440 kabupaten atau kota, serempak," kata Said Iqbal.
Dia menjamin aksi mogok nasional berlangsung damai dan tidak bakal ada tindakan anarkis.
Toh, kata Said Iqbal, aksi mogok nasional sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.